Daerah

Pemkot Bandung Disomasi Warganya, Ini Permasalahannya

×

Pemkot Bandung Disomasi Warganya, Ini Permasalahannya

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung
Pintu gerbang Pemkot Bandung. (foto: istimewa)
Pemkot Bandung
Pintu gerbang Pemkot Bandung. (foto: istimewa)

Tomson Pandjaitan juga mencatat bahwa perkara ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara eksekusi putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai penetapan ketua pengadilan.

Meskipun sudah tiga kali somasi dilayangkan kepada Pemkot Bandung, pembongkaran bangunan liar tersebut belum juga dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Bacaleg DPRD Kabupaten Bandung dari PAN Diisi Kader dan Non Kader

Tomson mengklaim bahwa kliennya mengalami kerugian dan haknya sebagai warga yang taat hukum dilanggar. Dalam surat somasi, mereka memberikan batas waktu kepada Pelaksana Harian (Pj) Wali Kota Bandung, yakni Senin (16/10/2023), untuk segera mengambil langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut.

Baca Juga:  PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution Kota Bandung Ditertibkan

Sementara itu Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memberikan tanggapan positif terkait surat somasi yang diterima. Beliau menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.

Baca Juga:  Resmi!!! Tol Gedebage KM 149 Jadi Alternatif Urai Kepadatan Exit Cileunyi Saat Mudik 2022

“Siap, terima kasih infonya. Akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya via pesan singkat kepada awak media. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2