JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah daerah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai, langkah ini krusial untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung siap menjalankan seluruh arahan dalam surat edaran tersebut, mulai dari penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, hingga memperketat pengawasan teknis di lapangan.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran maupun aturan tata ruang yang berlaku.





