Daerah

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas

×

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas
Warga antusias memanfaatkan program penghapusan denda PBB yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan angin segar bagi warganya. Melalui kebijakan terbaru, Pemkot resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi waktu panjang bagi warga untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut tanpa terbebani sanksi, cukup dengan melunasi pokok pajaknya saja.

Langkah Nyata Pemkot Meringankan Beban Warga

Kebijakan penghapusan denda ini bukan sekadar insentif fiskal. Pemkot Bandung menunjukkan komitmen nyata dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran pajak. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung, kebijakan ini telah ditetapkan secara resmi dan berlaku di seluruh wilayah kota.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Panggil Komunitas Lari Terkait Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap situasi ekonomi warga.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri.

Kesempatan Emas yang Tak Boleh Dilewatkan

Menurut Andri, kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda kewajiban membayar pajak. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir.

> “Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya mengingatkan.

 

Baca Juga:  Soal Rencana Konversi Angkot Jadi Mikrobus di Bandung, Sopir Akan Terima Gaji Segini

Dengan waktu yang relatif panjang, Pemkot Bandung berharap masyarakat bisa segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa rasa khawatir terhadap denda yang menumpuk. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik meningkatnya kepatuhan pajak di Kota Bandung.

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Penghapusan denda PBB bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga menjadi strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan meningkatnya pembayaran pajak, pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin stabil dan berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah percaya, kolaborasi antara warga dan pemerintah dalam hal kepatuhan pajak merupakan kunci utama kemajuan kota. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin kuat pula fondasi ekonomi daerah.

Setiap Rupiah untuk Bandung yang Lebih Baik

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung ingin menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan beban, melainkan kontribusi nyata untuk kemajuan bersama. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup warga.

Baca Juga:  Tidur Kalian Tidak Nyenyak? Segera, Atasi Dengan Makanan Ini

Andri menutup dengan pesan yang menggugah.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesannya.

 

Kebijakan penghapusan denda PBB ini menjadi simbol nyata dari semangat kolaborasi dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Saatnya warga Bandung bergerak bersama, memanfaatkan peluang ini, dan berkontribusi untuk mewujudkan kota yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.(Red)