“Warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya. Dendanya kami hapuskan,” kata Andri.
Ia menekankan kesempatan ini hanya berlaku sepanjang 2025, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga tenggat akhir.
Selain penghapusan denda, Gebyar UTAMA juga membuka layanan lain terkait PBB. Warga bisa langsung mengajukan mutasi, perbaikan data, maupun permohonan pengurangan pajak di lokasi acara.
Jenis pengurangan itu meliputi antara lain untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan kategori tertentu lainnya.