Daerah

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

×

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

“Warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya. Dendanya kami hapuskan,” kata Andri.

Ia menekankan kesempatan ini hanya berlaku sepanjang 2025, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga tenggat akhir.

Baca Juga:  Dorong Gaya Hidup Sehat, Bank BJB Dukung Pocari Sweat Run Indonesia 2022

Selain penghapusan denda, Gebyar UTAMA juga membuka layanan lain terkait PBB. Warga bisa langsung mengajukan mutasi, perbaikan data, maupun permohonan pengurangan pajak di lokasi acara.

Baca Juga:  Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari, 19 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor

Jenis pengurangan itu meliputi antara lain untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan kategori tertentu lainnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3