Daerah

Pemkot Bandung Panggil Komunitas Lari Terkait Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run

×

Pemkot Bandung Panggil Komunitas Lari Terkait Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run

Sebarkan artikel ini
Miras
Minuman keras. (foto: istimewa?

Yayan menegaskan bahwa semua aktivitas publik di Kota Bandung wajib mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Baca Juga:  Begini Cara Pemkot Bandung Sosialisasikan Pencegahan HIV dan AIDS

“Perda ini dirancang untuk menjaga ketertiban, keamanan umum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga keteraturan dalam setiap kegiatan yang digelar di wilayahnya.

Baca Juga:  Langgar Prokes, Mal Festival Citilink Kota Bandung Disegel Beberapa Hari dan Denda Rp500 Ribu

Penanganan terhadap pelanggaran akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang ada.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4