Yayan menegaskan bahwa semua aktivitas publik di Kota Bandung wajib mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Perda ini dirancang untuk menjaga ketertiban, keamanan umum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga keteraturan dalam setiap kegiatan yang digelar di wilayahnya.
Penanganan terhadap pelanggaran akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang ada.