Agus juga menegaskan bahwa lahan Bandung Zoo merupakan aset sah milik Pemkot Bandung, diperkuat dengan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan.
“Status lahan sudah jelas milik Pemkot Bandung. Kami hanya memastikan penggunaannya tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Bandung membuka peluang pembentukan pengelola sementara untuk merawat satwa selama proses hukum dan administrasi berlangsung. Namun, keputusan akhir tetap menunggu hasil koordinasi dengan kementerian terkait.
“Kami ingin semua pihak fokus mencari solusi terbaik. Bandung Zoo ini bukan hanya soal aset, tapi juga ruang kebanggaan dan sumber hiburan warga Bandung. Semoga segera ada titik damai agar kebun binatang bisa kembali dibuka,” pungkas Agus. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News