Erwin menegaskan, seluruh pelanggar akan diproses hukum dan diseret ke meja hijau. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17.
“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, kamar apartemen yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel. Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen memperketat pengawasan tamu. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, proses hukum selanjutnya melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait. “Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Para pelanggar Perda akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (13/8/2025). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News