Selain itu, calon pengelola juga diwajibkan mempertahankan tenaga kerja lama yang selama ini telah berkontribusi di Kebun Binatang Bandung. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesinambungan operasional dan pengalaman kerja yang sudah terbentuk.
Dari sisi konsep, Pemkot Bandung mengharuskan pengelola tetap menjaga nilai sejarah dan budaya yang melekat. Tradisi “Drenten” sebagai bagian dari identitas lokal Sunda diminta tetap dipertahankan, termasuk menghormati warisan keluarga pendirinya.
Lebih lanjut, operasional kebun binatang hanya dapat berjalan optimal setelah pengelola mengantongi izin lembaga konservasi dari Kementerian Kehutanan. Izin tersebut menjadi dasar legal dalam pengelolaan satwa dan kawasan konservasi.
Proses seleksi pengelola melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari otoritas konservasi, pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga budayawan.
Keterlibatan banyak pihak ini diharapkan menghasilkan pengelola yang tidak hanya kompeten di bidang konservasi, tetapi juga mampu mengembangkan kebun binatang sebagai destinasi edukasi dan wisata berkelanjutan berbasis budaya lokal. (rri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





