JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapatkan tambahan kuota pembuangan sampah sebanyak 5 ritase ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan tambahan ini, ritase harian Kota Bandung naik dari 140 menjadi 145 ritase per hari selama satu bulan. Keputusan ini diambil setelah adanya Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (8/2/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara menuturkan bahwa tambahan ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak.
“Sisanya harus dan wajib dikelola sendiri di sumber. Kami akan memperkuat pengolahan mandiri di 10 klaster, mulai dari rumah tangga hingga sektor komersial. Targetnya, sampah yang masuk ke TPA hanya residu yang tidak bisa didaur ulang,” ujarnya.
Konsep Zero Waste menjadi solusi utama dalam upaya mengurangi volume sampah ke TPA Sarimukti. Meskipun tidak berarti nol sampah, program ini menargetkan hanya 20–30% sampah yang berakhir di TPA.