Daerah

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga Akhir Agustus

×

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga Akhir Agustus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggota BPBD melakukan siaga tanggap darurat bencana di wilayahnya.
Ilustrasi anggota BPBD melakukan siaga tanggap darurat bencana di wilayahnya. (foto: net)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan status siaga darurat untuk menghadapi potensi bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Baca Juga:  Kondisi SD Negeri di Serdang Bedagai Memprihatinkan, Siswa Takut Ketimpa Asbes Nyaris Runtuh

Langkah antisipatif Pemkot Bekasi ini berlaku sejak 25 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Penetapan status siaga darurat ini diumumkan melalui unggahan resmi akun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, serta diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.

Baca Juga:  Polsek Lembang Bubarkan Kegiatan Komunitas Motor di Rest Area 72

“Iya, benar,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2