JABARNEWS | BOGOR – Pemkot Bogor memastikan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tidak akan mengikuti kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Berdasarkan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk masuk kerja lebih awal pada pukul 06.30 WIB dan pulang lebih cepat pada pukul 14.00 WIB.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, menegaskan bahwa jam kerja ASN di Kota Bogor akan tetap menerapkan jadwal kerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org.
Menurut Herry, ASN yang bekerja dalam sistem lima hari kerja akan menjalankan tugasnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB.