Sedangkan bagi ASN dengan sistem enam hari kerja, jadwal kerja pada hari Senin berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pada hari Jumat, jam kerja berlaku hingga pukul 14.30 WIB, dan pada hari Sabtu, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 yang mengatur waktu dan lokasi kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” jelas Herry.
Henry menambahkan, aturan jam kerja selama Ramadan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Senin (3/3/2025).