Daerah

Pemkot Bogor Tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi Soal Jam Kerja ASN selama Ramadhan

×

Pemkot Bogor Tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi Soal Jam Kerja ASN selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bogor
Balai Kota Bogor. (foto: net)

Sedangkan bagi ASN dengan sistem enam hari kerja, jadwal kerja pada hari Senin berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pada hari Jumat, jam kerja berlaku hingga pukul 14.30 WIB, dan pada hari Sabtu, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga:  Purwakarta Miliki Bank Sampah Induk Bantuan KLHK

“Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 yang mengatur waktu dan lokasi kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” jelas Herry.

Baca Juga:  Gabung Gerindra Bukan Demi Tiket Maju Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya

Henry menambahkan, aturan jam kerja selama Ramadan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Senin (3/3/2025).

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34