Dadan menambahkan, empat izin pembangunan perumahan yang telah diterbitkan sebelumnya tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkot Cimahi akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang tercantum dalam izin.
“Terhadap yang izinnya sudah terbit, akan dilakukan peninjauan dan pengecekan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut surat edaran gubernur tersebut telah dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
Pembahasan melibatkan DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cimahi guna menyelaraskan kebijakan pengendalian pembangunan perumahan dengan aspek lingkungan dan tata ruang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





