
Dalam kesempatan yang sama, Bey mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar sudah menolak tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT TRPN terkait pembangunan pagar laut di Bekasi.
“Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terbit, PKKPRL itu masih di provinsi, dan kami menolaknya. Setelah UUCK berlaku pada 2020, pengajuan tetap dilakukan pada 2022 dan 2024, tetapi tetap kami tolak karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Bey.
Ia juga heran dengan klaim bahwa PT TRPN memiliki sertifikat untuk penggunaan ruang laut, karena Pemprov Jabar tidak pernah memberikan rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tersebut.
Bey mengungkapkan bahwa saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pagar laut di Bekasi, pihaknya menemukan beberapa prosedur administrasi lingkungan yang belum dipenuhi oleh PT TRPN. Namun, ia masih menunggu laporan lengkap dari tim lapangan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Beberapa prosedur administrasi lingkungan memang belum ditempuh. Untuk dampak lingkungan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Ada kabar tentang duyung yang mati karena terjepit pagar laut, tetapi kami belum mendapatkan laporan resmi,” tutup Bey. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News