Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN yang melayani masyarakat secara langsung, seperti tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan petugas lapangan.
“Layanan publik tetap berjalan optimal. ASN yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat tetap bekerja di kantor atau di lapangan,” tambahnya.
KDM juga menyarankan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk meniru langkah serupa, dengan menyesuaikan kebutuhan dan struktur pelayanan masing-masing daerah.
“Kita berharap efisiensi anggaran ini justru membuat ASN lebih adaptif, produktif, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” kata Dedi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





