Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi nasional dan daerah, antara lain:
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Permenbudpar No. PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Bandung sebagai cagar budaya
- Keputusan Gubernur Jabar No. 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan aset daerah
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemda Provinsi Jawa Barat ingin memastikan bahwa fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan dan simbol sejarah tidak bergeser dan tetap relevan hingga masa mendatang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News