Daerah

Pemprov Jabar Terbitkan SE Baru Jaga Cagar Budaya: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

×

Pemprov Jabar Terbitkan SE Baru Jaga Cagar Budaya: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Gedung Sate
Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi nasional dan daerah, antara lain:

  • UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  • Permenbudpar No. PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Bandung sebagai cagar budaya
  • Keputusan Gubernur Jabar No. 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan aset daerah
Baca Juga:  Cegah Banjir, Dedi Mulyadi Desak Kades Kebut Normalisasi Sungai Karawang

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemda Provinsi Jawa Barat ingin memastikan bahwa fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan dan simbol sejarah tidak bergeser dan tetap relevan hingga masa mendatang. (Red)

Baca Juga:  Sepanjang 2020, Ada 1925 Janda Baru di Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2