Sementara pada Desember 2025, pola kerja diubah menjadi 50:50 — setengah pegawai bekerja dari rumah, sisanya tetap masuk kantor.
Skema ini berlaku untuk seluruh OPD, kecuali unit yang menangani layanan publik langsung seperti Samsat, laboratorium daerah, dan perizinan.
“Untuk Desember, maksimal 50 persen pegawai bisa WFH, sisanya tetap WFO agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Dedi.
Kendati bekerja dari rumah, disiplin dan kinerja pegawai tetap diawasi. Absensi harian diberlakukan seperti biasa, dan pimpinan OPD diwajibkan melakukan pemantauan kedisiplinan melalui aplikasi yang telah disiapkan.





