Daerah

Pemuda Asal Pasawahan Purwakarta Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

×

Pemuda Asal Pasawahan Purwakarta Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadan 1446 Hijriah,” ujar Yudi pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga:  Awal Tahun 2022, Puluhan Anggota Polres Purwakarta Dapat kado Istimewa dari Institusi

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini berkat gerak cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku PS ini berupa narkoba jenis sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus plastik klip berwarna bening. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan ‘HLGN’ serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru-hitam beserta kartu SIM-nya,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Waspada TPPO, Kapolres Purwakarta: Jangan Tergiur Dengan Gaji Besar
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34