Ato menjelaskan, kejadian bermula pada September 2024, ketika korban dan pelaku yang saat itu masih menjalin hubungan asmara melakukan hubungan badan beberapa kali. Namun, orang tua korban tidak merestui hubungan tersebut, karena usia korban yang masih muda (16-17 tahun) dan lebih mengutamakan pendidikan.
“Orang tua korban meminta agar fokus pada pendidikan, yang membuat pelaku kecewa dan nekat menyebarkan video dan foto tak senonoh tersebut melalui media sosial milik korban,” jelasnya.
Video berdurasi satu menit dua detik dan puluhan foto syur tersebut kini telah tersebar luas di Kecamatan Bantarkalong, menyebabkan heboh warga setempat. Kasus ini telah dilaporkan kepada Polres Tasikmalaya dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya sudah memberikan pendampingan kepada korban.
“KPAID telah mendampingi korban dan mengarahkan laporan ke Polres Tasikmalaya. Kami sudah mengantongi identitas pelaku,” ujar Ato.
Meskipun korban kini berusia 18 tahun, kejadian ini terjadi saat korban masih di bawah umur, sehingga hak-haknya tetap dilindungi. Ato juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses hukum dan memberikan bantuan trauma healing.