JABARNEWS | GARUT – Seorang pemuda berinisial D (28) diciduk polisi setelah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya, Zaenal (24), di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Aksi penusukan itu dipicu persoalan utang piutang hingga membuat korban menderita luka tusuk di bagian perut.
Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang Sudarsono menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Senin (24/11) sore saat pelaku mendatangi korban di Kampung Leuwisimar, Desa Mandalakasih, untuk menyelesaikan permasalahan utang.
“Diduga motif pelaku karena permasalahan utang piutang, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri,” ujar Bangbang di Garut, Selasa (25/11/2025).
Pelaku yang mengetahui korban berada di rumah mertuanya langsung mendatangi lokasi. Adu mulut tidak terhindarkan hingga situasi memanas.
“Mereka cekcok, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusukkan ke arah korban,” lanjutnya.





