Daerah

Terungkap! Ini Alasan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 Diperpanjang

×

Terungkap! Ini Alasan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi STNK kendaraan dengan status pajak sudah lunas dalam program pemutihan pajak di Jawa Barat
Ilustrasi STNK lunas dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Foto: Net)


JABARNEWS | BANDUNG – Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena tingginya animo masyarakat terhadap program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga:  Opor Ayam Made In Jubaedah Hidangan Favorit Bupati Anne Ratna Mustika Saat Lebaran

“Karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah akun Instagram @dedimulyadi71, pada Jum’at (27/6/2025).

Baca Juga:  Ratusan Ribu Anak di Kota Bandung Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19, Dinkes Bilang Begini

Semula program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun, antusiasme warga yang terus meningkat mendorong perpanjangan masa berlaku kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengungkapkan setiap hari kantor Samsat di berbagai daerah di Jawa Barat rata-rata dikunjungi lebih dari 2.000 wajib pajak.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Sebut Ruas Jalan Cikarang-Cibarusah Milik Pemprov Jabar Belum Penuhi Standar Provinsi

Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran Bapenda siap melaksanakan instruksi Gubernur Dedi Mulyadi demi optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234