JABARNEWS | BANDUNG – Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena tingginya animo masyarakat terhadap program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah akun Instagram @dedimulyadi71, pada Jum’at (27/6/2025).
Semula program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun, antusiasme warga yang terus meningkat mendorong perpanjangan masa berlaku kebijakan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengungkapkan setiap hari kantor Samsat di berbagai daerah di Jawa Barat rata-rata dikunjungi lebih dari 2.000 wajib pajak.
Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran Bapenda siap melaksanakan instruksi Gubernur Dedi Mulyadi demi optimalisasi penerimaan pajak daerah.