Sutaya juga merinci tiga langkah penting yang perlu didorong untuk menata sistem parkir kota secara menyeluruh.
“Pertama, penegakan hukum yang tegas melalui tindakan disiplin oleh petugas. Kedua, penyediaan lahan parkir yang memadai dan pembenahan transportasi umum sebagai alternatif. Ketiga, partisipasi masyarakat dalam melapor serta penguatan koordinasi antarinstansi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, memaparkan bahwa saat ini Dishub mengelola 256 titik parkir di tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah. Ia menekankan pentingnya membedakan parkir resmi dan liar.
“Parkir resmi punya petugas berseragam biru, dilengkapi surat tugas dan marka jalan. Kalau tidak ada itu semua, bisa dipastikan itu parkir liar,” tegasnya.
Sebagai langkah edukasi, Dishub secara rutin melakukan sosialisasi, pemasangan rambu larangan, petunjuk arah, hingga penindakan langsung terhadap pelanggaran.





