JABARNEWS |BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menetapkan larangan aktivitas bongkar muat dan distribusi komoditas sayuran di kawasan Pasar Bogor mulai Kamis, 26 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan Suryakencana yang selama ini dikenal padat aktivitas perdagangan.
“Jadi, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2026, kami melarang semua angkutan komoditas sayuran untuk melakukan bongkar muat ataupun beroperasi di kawasan Suryakencana Pasar Bogor,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, Minggu.
Dody menjelaskan bahwa seluruh distribusi sayuran tidak lagi diperbolehkan beroperasi di area tersebut.
Para pedagang akan diarahkan untuk beraktivitas di lokasi baru, yakni Pasar Gembrong di Sukasari dan Pasar Jambu Dua di Tanah Sareal.





