Ia menyebutkan, kebijakan ini berlaku menyeluruh, termasuk di sejumlah titik yang selama ini menjadi jalur utama distribusi. Beberapa di antaranya meliputi Gang Aut, Jalan Bata, Jalan Roda, hingga Jalan Lawang Seketeng.
Menurut Dody, langkah ini diambil untuk menciptakan keteraturan lalu lintas sekaligus memperbaiki tata ruang kawasan perdagangan.
Aktivitas bongkar muat yang masih ditemukan setelah aturan diberlakukan akan dikenai sanksi berupa penilangan oleh petugas gabungan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, sekitar 60 personel dikerahkan setiap hari. Mereka disebar di sejumlah titik akses masuk kawasan Pasar Bogor, seperti Jalan Otista, Jalan Pahlawan, Gang Aut, dan Empang.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, Satpol PP, hingga aparat dari TNI.





