Motif penculikan diduga berakar dari persoalan pribadi antara korban dan salah satu pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian dan informasi korban tersebar di media sosial.
AKP Putu menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap keamanan dan rasa aman masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, dapat terjaga dengan lebih baik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News