Kapolres mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan. “Tindak pidana sering terjadi karena adanya kesempatan. Waspada adalah kunci pencegahan,” katanya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, sementara A dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana empat tahun. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





