Daerah

Buron Dua Minggu, Pencuri Toko Emas di Sindangbarang Dibekuk Polres Cianjur

×

Buron Dua Minggu, Pencuri Toko Emas di Sindangbarang Dibekuk Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini
Pencurian Emas
Polres Cianjur press release kasus pencurian emas di Sindangbarang. (Foto: Mul/JabarNews).

Kapolres mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan. “Tindak pidana sering terjadi karena adanya kesempatan. Waspada adalah kunci pencegahan,” katanya.

Baca Juga:  Pembangunan Tol Getaci Mulai Maret, Uu Ruzhanul Ulum Tak Berharap Kejadian Bocimi

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, sementara A dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana empat tahun. (Mul)

Baca Juga:  Rumah Pintar Pemilu, KPU Garut Bangun Kesadaran Milenial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2