Daerah

Pendaftaran Ulang Pedagang Wiskul Purwakarta Dibuka, Ini Syaratnya

×

Pendaftaran Ulang Pedagang Wiskul Purwakarta Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Wiskul Purwakarta di GOR Purnawarman saat pembukaan perdana
Suasana pembukaan Wiskul Purwakarta di lokasi baru GOR Purnawarman yang dipadati pengunjung. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pendaftaran ulang tenant UMKM atau pedagang Wiskul Purwakarta kembali dibuka usai pusat kuliner yang semula digelar di area Taman Air Mancur Sribaduga tersebut direlokasi ke kawasan GOR Purnawarman.

Baca Juga:  Terima Penghargaan Dari KI, Uu Ruzhanul Ulum: Informasi Sebagai Hak Masyarakat

Pemerintah Daerah mengimbau seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi lama untuk segera melakukan registrasi ulang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Kata Polda Jabar Soal Video Viral Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh

Informasi resmi pembukaan pendaftaran ulang tenant Wiskul Purwakarta diumumkan melalui akun Instagram Diskominfo Purwakarta, @diskominfopwk.

“Pendaftaran baru dan pendaftaran ulang tenant UMKM Wisata Kuliner Purwakarta kembali dibuka!” demikian informasi dalam unggahan akun Instagram @diskominfopwk, dikutip Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Dugaan Bansos di Purwakarta Dipotong aparatur Desa

Setiap pelaku usaha wajib memiliki KTP Purwakarta, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta produk makanan atau minuman yang akan dijual.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234