JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi membuka pendataan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 19 Mei hingga 20 Juni 2025. Pendataan ini bersifat wajib bagi seluruh calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan di jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Bandung. Proses dilakukan secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id, baik oleh orang tua maupun melalui operator sekolah.
Satu NIK, Satu Akun, Satu Kesempatan
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menegaskan bahwa setiap calon peserta didik wajib memiliki akun SPMB. Akun tersebut hanya bisa dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.
> “Pendataan ini wajib, satu NIK satu akun SPMB. Seluruh data diri harus diisi dan dilengkapi persyaratannya sesuai dengan jalur yang akan dipilih nanti,” jelas Dani di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin, 19 Mei 2025.
Dengan kata lain, tidak ada toleransi untuk satu peserta didik menggunakan lebih dari satu akun. Transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama dalam proses seleksi ini.
Pendaftaran Online, Bantuan 24 Jam Nonstop
Karena SPMB dilakukan secara daring, bukan berarti orang tua atau wali murid ditinggalkan begitu saja. Dinas Pendidikan Kota Bandung menyediakan dukungan teknis 24 jam bagi yang mengalami kesulitan.
> “Orang tua calon murid, kalau mau konsultasi atau ada kendala teknis selama proses SPMB boleh langsung ditanyakan di chatbox, ada di laman SPMB, tinggal klik di pojok kanan bawah. Bisa menyampaikan pertanyaan jam berapa saja? 24 jam. Nanti admin SPMB akan menjawab dan menjelaskan,” tambah Dani.
Tak hanya itu, bagi warga yang lebih nyaman berkonsultasi secara langsung, layanan tatap muka juga tersedia di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Proses Satu Tahap, Pilih Jalur Sesuai Kondisi
Yang menarik, sistem SPMB tahun ini hanya berlangsung dalam satu tahap. Ini berarti, seluruh proses — dari pendataan, pendaftaran, pengumuman hingga daftar ulang — dilakukan dalam satu rangkaian tanpa pengulangan. Oleh karena itu, pemilihan jalur pendaftaran harus dilakukan secara cermat.
Terdapat empat jalur yang bisa dipilih sesuai kondisi dan kebutuhan calon murid:
Jalur Domisili: berdasarkan alamat tempat tinggal yang sesuai zonasi.
Jalur Afirmasi: ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Jalur Prestasi: bagi yang memiliki capaian akademik atau non-akademik.
Jalur Mutasi: untuk peserta didik yang mengikuti kepindahan orang tua.
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap calon hanya boleh memilih satu jalur saja. Maka dari itu, pemilihan jalur harus disesuaikan dengan dokumen dan kondisi riil peserta.
Jangan Tunda! Waktu Terbatas, Persiapkan dari Sekarang
Dengan batas waktu pendataan yang hanya sampai 20 Juni 2025, para orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk tidak menunda proses ini. Selain agar terhindar dari kendala teknis di akhir waktu, kesiapan dokumen juga lebih terjamin bila dilakukan sejak awal.
SPMB tahun ini bukan hanya soal pendaftaran. Ia menjadi awal perjalanan pendidikan formal bagi ribuan anak di Kota Bandung. Maka, persiapan dan pemahaman terhadap alur dan aturan sangatlah penting.(Red)