“Beberapa memang tidak bisa kami paksa untuk pindah KTP Bandung. Namun, bagi warga luar Kota Bandung yang bekerja di Kota Bandung, sebaiknya langsung mengajukan surat pindah karena tidak sulit sama sekali,” kata Farhan saat ditemui di Terminal Leuwipanjang, Rabu (25/3).
Namun, ia menyarankan langkah tersebut bagi mereka yang telah menetap dan bekerja di Bandung.
Berdasarkan data Disdukcapil, tercatat sekitar 59 orang pendatang yang bukan warga asli Kota Bandung dalam arus balik kali ini.
Farhan menjelaskan, pengurusan KTP baru dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah surat pindah diajukan.
Dengan status kependudukan yang jelas, berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit hingga layanan publik lainnya, akan menjadi lebih mudah.





