Daerah

Pendatang Baru di Kota Bandung Diimbau Segera Urus KTP

×

Pendatang Baru di Kota Bandung Diimbau Segera Urus KTP

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

“Beberapa memang tidak bisa kami paksa untuk pindah KTP Bandung. Namun, bagi warga luar Kota Bandung yang bekerja di Kota Bandung, sebaiknya langsung mengajukan surat pindah karena tidak sulit sama sekali,” kata Farhan saat ditemui di Terminal Leuwipanjang, Rabu (25/3).

Baca Juga:  BAZNAS Jabar Peduli: 27 Penyandang Disabilitas Kini Kembali Bisa Melangkah!

Namun, ia menyarankan langkah tersebut bagi mereka yang telah menetap dan bekerja di Bandung.

Berdasarkan data Disdukcapil, tercatat sekitar 59 orang pendatang yang bukan warga asli Kota Bandung dalam arus balik kali ini.

Baca Juga:  Pemkot Cirebon Targetkan Stunting Turun Jadi 13,95 Persen Tahun Ini

Farhan menjelaskan, pengurusan KTP baru dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah surat pindah diajukan.

Dengan status kependudukan yang jelas, berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit hingga layanan publik lainnya, akan menjadi lebih mudah.

Baca Juga:  Gus Menteri Sebut Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap BUMDes, Begini Katanya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3