
Menurutnya, si penerima perlu memiliki itikad baik untuk mengembalikannya. Sebab, polisi harus melacak sumber dana dari aset-aset Doni Salmanan.
“Iya (wajib mengembalikan) kan harus disita,” tegas Ahmad Ramadhan.
Tersangka Doni Salmanan hingga kini masih ditahan aparat. Sementara Dinan Fajrina dan manajer tak memenuhi panggilan polisi hari ini dengan alasan sakit.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Depok Dapat Bantuan Senilai Rp15 Juta, Ada Dua Syarat Harus Dipenuhi
Keduanya akan dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.***





