Daerah

Pengamat Sebut Ada Kejanggalan dalam Mutasi di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

×

Pengamat Sebut Ada Kejanggalan dalam Mutasi di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul mutasi dan rotasi di internal perusahaan daerah yang mengelola air bersih tersebut.

Bahkan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin menilai ada kejanggalan dalam proses rotasi dan mutasi pegawai di perusahaan yang dikenal dengan nama PDAM tersebut.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di Kecamatan Plered Purwakarta, Senin 11 April 2022

Kejanggalan tersebut, kata Agus, salah satunya pelantikan pegawai hasil mutase dan rotasi dilantik oleh seorang staf ahli. Padahal sesuai aturan, seorang staf ahli tak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tindak Pengendara Dengan Knalpot Brong di Kabupaten Purwakarta, Diminta Ganti Ke Standar Pabrik

“Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?” ujar Agus Yasin kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Agus menegaskan, kewenangan melakukan rotasi dan mutasi pegawai DPAM hanya bisa dilakukan oleh pejabat setingkat direksi. Sementara seorang staf ahli tak memiliki kewenangan tersebut.

Baca Juga:  Al Muzzammil Yusuf Serukan Kader PKS Jaga Lima Rumah Perjuangan di Era Pemerintahan Prabowo
Pages ( 1 of 3 ): 1 23