JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali menggulirkan program Padat Karya sebagai solusi untuk menekan angka pengangguran terbuka. Tahun ini, sebanyak 4.600 warga terserap dalam kegiatan yang tersebar di 92 titik di 24 kecamatan dan 64 kelurahan. Program difokuskan pada kegiatan kebersihan lingkungan permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas hidup dan lingkungan kota.
Bukan Sekadar Pekerjaan Sementara
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi membuka program ini dalam Apel Gebyar Padat Karya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Selasa, 15 April 2025. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas menyediakan pekerjaan sementara.
“Program ini memang tidak memberikan pekerjaan permanen, tapi sangat penting untuk memberikan penghasilan sementara bagi warga yang belum bekerja. Ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” ujar Farhan.
Ia juga menyampaikan bahwa program ini mencerminkan semangat gotong royong berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPRD, masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.
Dorong Perputaran Ekonomi Kota
Lebih lanjut, Farhan berharap Padat Karya menjadi penggerak roda ekonomi, meski bersifat jangka pendek. Ia menilai keberadaan kegiatan ini bisa memicu perputaran ekonomi di tingkat lokal.
“Minimal ada penghasilan yang bisa dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Inilah bentuk kolaborasi nyata, karena Bandung adalah kota saudara bagi kita semua,” katanya.
“Ini bentuk keberpihakan kami terhadap masyarakat. Ketika warung buka, pasar hidup, maka ekonomi kota pun ikut bergerak,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya inklusivitas dalam penyelenggaraan program.
“Memberikan penghidupan yang layak adalah kewajiban kita bersama. Bukan hanya untuk pria kepala keluarga, tapi untuk siapa pun yang sedang berjuang demi penghasilan bagi keluarganya,” ungkapnya.
Pelaksanaan Terstruktur dan Terukur
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa Padat Karya 2025 menyasar 92 titik kegiatan. Program ini menggunakan total anggaran sebesar Rp18 miliar, yang bersumber dari usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebanyak 87 paket dan hasil reses DPRD sebanyak 5 paket.
Setiap titik kegiatan melibatkan 50 pekerja dan berlangsung selama 10 hari kerja. Peserta menerima upah sebesar Rp175.000 per hari, serta dilindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas Lengkap untuk Peserta
Tidak hanya mendapatkan upah harian, para pekerja juga dibekali berbagai perlengkapan kerja. Pemerintah menyediakan sepatu boot, cangkul, garpu taman, sekop, dan sapu lidi. Selain itu, konsumsi berupa makanan dan minuman ringan disediakan setiap hari.
Program ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.(Red)