JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda pengedar obat terlarang diciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6.557 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang siap edar.
Pelaku berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, diamankan di kontrakan tempatnya beroperasi di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Senin 7 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” ujar Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Jumat (11/7/2025).
Dari lokasi, polisi mengamankan 4.634 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF yang diduga Hexymer, 1.923 butir Tramadol, satu unit handphone Redmi Note 12 Pro, dan uang tunai sebesar Rp875 ribu.