Daerah

Pengedar Obat Terlarang Diciduk, Ribuan Hexymer & Tramadol Disita di Purwakarta

×

Pengedar Obat Terlarang Diciduk, Ribuan Hexymer & Tramadol Disita di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Hexymer dan Tramadol yang disita polisi Purwakarta
Ribuan butir obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol disita Satres Narkoba Polres Purwakarta dari tangan pengedar. (Foto: Dok. Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda pengedar obat terlarang diciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6.557 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang siap edar.

Pelaku berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, diamankan di kontrakan tempatnya beroperasi di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Tanpa Identitas ditemukan di Rumah Kosong

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” ujar Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Cegah Kejahatan Selama Ramadhan

Dari lokasi, polisi mengamankan 4.634 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF yang diduga Hexymer, 1.923 butir Tramadol, satu unit handphone Redmi Note 12 Pro, dan uang tunai sebesar Rp875 ribu.

Baca Juga:  Kenalkan Bale Nikah Madukara, Bupati Anne; Yang Mau Nikah Gratis Di Sini Tempatnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2