Daerah

Pengedar Obat Terlarang Diciduk, Ribuan Hexymer & Tramadol Disita di Purwakarta

×

Pengedar Obat Terlarang Diciduk, Ribuan Hexymer & Tramadol Disita di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Hexymer dan Tramadol yang disita polisi Purwakarta
Ribuan butir obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol disita Satres Narkoba Polres Purwakarta dari tangan pengedar. (Foto: Dok. Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda pengedar obat terlarang diciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6.557 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang siap edar.

Pelaku berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, diamankan di kontrakan tempatnya beroperasi di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Turut Berduka Atas Bencana Gempa Cianjur

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” ujar Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga:  Wisata Edukasi Nuklir Resmi Hadir di Bandung

Dari lokasi, polisi mengamankan 4.634 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF yang diduga Hexymer, 1.923 butir Tramadol, satu unit handphone Redmi Note 12 Pro, dan uang tunai sebesar Rp875 ribu.

Baca Juga:  Terlibat Tawuran dan Pembacokan, Tiga Pelajar di Bogor Resmi Kenakan Baju Tahanan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2