“Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Yudi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DH mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial Y, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan, guna mencegah meluasnya peredaran obat terlarang serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.(Gin)