JABARNEWS | PURWAKARTA – Peredaran narkoba yang meresahkan warga Bungursari akhirnya terungkap setelah Polres Purwakarta menangkap seorang pengedar dengan barang bukti 342,8 gram.
Terduga pelaku berinisial DK (31) itu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Purwakarta pada 23 Agustus 2025.
Ia diringkus di depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, setelah Polres Purwakarta menerima laporan peredaran narkoba yang telah meresahkan warga.
“Dari tangan pelaku kami menyita puluhan paket siap edar, diduga berisi sabu, dengan berat bruto 342,8 gram,” ujar AKP Yudi Wahyudi, mewakili Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (30/9/2025).
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik kecil kosong, sedotan plastik, ponsel, hingga sepeda motor yang dipakai pelaku untuk bertransaksi.