Daerah

Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Cilamaya, 126 Gram Barang Bukti Disita

×

Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Cilamaya, 126 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

“Jumlah sabu yang disita bukanlah kecil. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp189 juta. Dengan pengungkapan ini, ratusan jiwa masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Cep Wildan.

Baca Juga:  Polres Karawang Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Waspadai Modusnya!

Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)

Baca Juga:  Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel, Satu Pelaku Diburu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2