“Jumlah sabu yang disita bukanlah kecil. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp189 juta. Dengan pengungkapan ini, ratusan jiwa masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Cep Wildan.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





