Daerah

Pengedar Tembakau Sintetis di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Jejak Transaksi Media Sosial

×

Pengedar Tembakau Sintetis di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Jejak Transaksi Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Ilustrasi narkoba jenis Tembakau Sintetis. (Foto: Istimewa).

“Hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut dibeli melalui salah satu media sosial, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan bisa dikonsumsi secara gratis oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Video: Bentrok Antar Ormas! Diduga Ribut Masalah Jatah Preman, Lima Anggota Ormas Diringkus Polisi

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok tembakau sintetis tersebut. “Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” kata Usep.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Mahasiswa yang Jadi Pengedar Ganja di Cianjur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Baca Juga:  Oknum Guru Cabuli Murid di Kolam Renang Garut, Begini Kronologinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2