“Hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut dibeli melalui salah satu media sosial, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan bisa dikonsumsi secara gratis oleh pelaku,” ujarnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok tembakau sintetis tersebut. “Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” kata Usep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





