Daerah

Pengemudi Main Ponsel, Satlantas Purwakarta Tegaskan Risiko Maut dan Sanksi Berat

×

Pengemudi Main Ponsel, Satlantas Purwakarta Tegaskan Risiko Maut dan Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Muthia Khansa
Kasat lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya. (Foto: Gin/JabarNews).

Sebagai informasi, larangan menggunakan ponsel saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 UU LLAJ. Aturan tersebut mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, tanpa gangguan aktivitas lain seperti bermain handphone. (Gin)

Baca Juga:  Libur Nataru, Kendaraan Mulai Memadati Jalur Pantura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3