Sebagai informasi, larangan menggunakan ponsel saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 UU LLAJ. Aturan tersebut mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, tanpa gangguan aktivitas lain seperti bermain handphone. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





