Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar. Keduanya kemudian mendorong kendaraan di kawasan Baleendah. Saat melintasi jalan menurun, rem kendaraan dilaporkan tidak berfungsi hingga motor terperosok ke selokan.
Setelah berhasil mengangkat kendaraan, keduanya justru dihampiri sekelompok orang yang menaruh curiga dan menuduh mereka sebagai pelaku begal. Meski telah membantah, korban tetap menjadi sasaran pengeroyokan.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku pada Jumat (27/3/2026).
“Untuk motifnya masih kami dalami, termasuk peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut,” kata Hendri.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP baru terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, yang dapat diperberat jika mengakibatkan luka berat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





