“Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan,” ujarnya.
Ia mendorong aparat untuk menggencarkan razia penyakit masyarakat secara rutin dan berkelanjutan, khususnya terhadap praktik premanisme yang dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.
“Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Abdullah mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban.
“Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa korban di momen pernikahan anaknya,” tegasnya.





