Daerah

Pengacara Soroti Penggeledahan Rumah Ono Surono, Singgung CCTV Dimatikan hingga Izin Pengadilan

×

Pengacara Soroti Penggeledahan Rumah Ono Surono, Singgung CCTV Dimatikan hingga Izin Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ono
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. (Foto: Istimewa).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 114 ayat 1.

Baca Juga:  Ono Surono dan Jaringan Gondrong Bersihkan Eceng Gondok di Waduk Citarum

Menurut Sahali, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti, namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Herman Suryatman Dorong Peningkatan Standar Level Kematangan UKPBJ

Meski demikian, penyidik tetap menyita sejumlah barang, termasuk laptop serta uang keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono. Kuasa hukum menilai barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

“Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3