Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 114 ayat 1.
Menurut Sahali, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti, namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik tetap menyita sejumlah barang, termasuk laptop serta uang keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono. Kuasa hukum menilai barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.





