JABARNEWS | BANDUNG – Ketidakjelasan tafsir putusan pengadilan kembali memicu polemik hukum di Kabupaten Bandung. Sebuah rumah yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah justru dikosongkan secara paksa, meski tidak pernah ada perintah eksekusi dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar tindakan tersebut.
Rumah Bersertifikat SHM Jadi Polemik Hukum
Kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menegaskan bahwa klien mereka merupakan pemilik sah sebuah rumah di kawasan Golf Island, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung.
Kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan secara resmi sejak 2014 dan tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.
Alres Ronaldy SH dan Renaldi Manalu SH menyatakan, rumah tersebut selama bertahun-tahun ditempati secara sah sebagai hunian keluarga. Namun, status hukum itu dipertanyakan setelah muncul pemberitaan yang menyebut klien mereka tidak berhak memasuki rumah tersebut.
Pemberitaan Dinilai Tidak Menampilkan Fakta Utuh
Persoalan mulai mencuat ke ruang publik setelah terbitnya berita di salah satu media nasional pada 5 Februari 2026. Pemberitaan itu dinilai menyajikan narasi sepihak yang bersumber dari keterangan PT EMKA Beschlagteile Pacific.
Menurut kuasa hukum, media tersebut keliru menafsirkan amar putusan pidana seolah-olah terdapat perintah perampasan atau pengosongan rumah. Padahal, dalam putusan pengadilan tidak ditemukan satu pun amar yang menyatakan rumah dirampas untuk negara atau harus dikosongkan.
“Tidak ada amar pengosongan, tidak ada amar perampasan, dan tidak pernah ada penetapan eksekusi dari pengadilan,” tegas kuasa hukum.
Putusan Pidana Tak Pernah Memerintahkan Eksekusi
Dalam perkara pidana korporasi yang berlangsung antara 2021 hingga 2023, nama Bambang Lesmana memang terseret dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan PT EMKA Beschlagteile Pacific.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa dalam seluruh tingkat peradilan, amar putusan hanya menyebut barang bukti berupa tanah dan bangunan “dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific”. Frasa tersebut bersifat administratif dalam konteks barang bukti perkara pidana.
“Pengembalian barang bukti tidak otomatis mengalihkan hak milik, apalagi menjadi dasar penguasaan fisik,” kata mereka.
Rumah tersebut, menurut kuasa hukum, tidak pernah dinyatakan sebagai hasil kejahatan, tidak disita, dan tidak dirampas untuk negara.
Dugaan Pengosongan Paksa Tanpa Dasar Pengadilan
Situasi memanas pada 12 Desember 2025. Rumah yang dihuni Lusiana Mulianingsih dan anaknya yang masih di bawah umur diduga dikosongkan secara paksa oleh pihak PT EMKA Beschlagteile Pacific.
Kuasa hukum menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum karena tidak didahului penetapan pengadilan. Dalam KUHAP, eksekusi tanpa penetapan hanya dimungkinkan jika amar putusan secara tegas menyatakan “dirampas untuk negara”, kondisi yang tidak terjadi dalam perkara ini.
Dalam peristiwa tersebut, klien mereka mengaku mengalami intimidasi, perusakan properti, serta dugaan masuk pekarangan tanpa izin.
Dugaan Kekerasan terhadap Anak dan Laporan Pidana
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berada di dalam rumah saat pengosongan terjadi.
Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan salah satu oknum jaksa eksekutor.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan kini diproses sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, laporan pidana lain juga dilayangkan terkait dugaan penganiayaan, penyerobotan, perusakan, dan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah Hukum atas Pemberitaan
Tidak hanya menempuh jalur pidana, klien Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih juga berencana mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai menyesatkan.
Upaya tersebut mencakup dugaan penyebaran informasi tidak benar, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Langkah ini penting agar ruang publik tidak dibentuk oleh narasi sepihak,” ujar kuasa hukum.
Penegasan Prinsip Negara Hukum
Kuasa hukum menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa perkara ini menyangkut prinsip dasar negara hukum. Hak milik warga negara, menurut mereka, harus dilindungi dan setiap tindakan negara maupun korporasi wajib memiliki dasar hukum yang sah.
“Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat tekanan,” kata mereka. (Red)





