JABARNEWS | CIANJUR – Kasus dugaan penipuan terhadap sekitar 72 warga Kabupaten Cianjur berkedok pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam koordinasi dan konsultasi, bukan penyidikan.
Raga Sugih Pangestu, Pengantar Kerja Ahli Pertama Bidang PTK dan PPKK Disnakertrans Cianjur, menjelaskan bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah dugaan penipuan, sehingga menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari para korban.
“Nah! Artinya, kapasitas kepolisian berhak menindaklanjuti berdasarkan laporan dari korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Raga mengatakan, sebelumnya pada Rabu (22/10/2025), pihaknya sempat diundang oleh salah satu yayasan terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Disnakertrans telah mengarahkan korban untuk segera melapor kepada pihak berwajib.





