“Soal berapa nominal kerugian yang dialami korban, kami tidak mendalami secara detail. Bahkan data-data korban pun belum diakomodir karena kapasitas kami terbatas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disnakertrans hanya memfasilitasi pendampingan pelaporan ke kepolisian, bukan melakukan penyelidikan langsung.
“Jadi, kami hanya sebatas pendamping dalam proses pelaporan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk lebih memilah informasi agar tidak mudah tergiur iming-iming dari oknum tidak bertanggung jawab. Menjadi PMI harus sesuai peraturan agar mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah,” jelasnya.





