“Akibat pemukulan itu, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar di kepala bagian belakang, dahi kanan dan kiri, pelipis, serta telinga kiri yang membengkak,” ujar Astuti dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.
Astuti menjelaskan, kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh A dan Apriyana.
Keduanya diduga memukul korban di bagian wajah dan tubuh, hingga menyebabkan luka berdarah, memar, dan lecet.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang pipa besi warna putih dan seutas tali tambang biru sepanjang 1,5 meter, serta hasil visum medis.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan.





