“Perpres 112 perlu penyesuaian, mekanisme pengadaan harus disempurnakan dan dipercepat dengan konsep supply create demand agar ada kepastian bagi investor dan pemerintah. UU EBET juga harus segera diselesaikan. METI siap menjadi mitra strategis pemerintah dan DPR,” tegasnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang menempatkan energi terbarukan sebagai tulang punggung penambahan kapasitas pembangkit nasional. Dari total tambahan 69,5 GW, sekitar 75 persen atau 42 GW ditargetkan berasal dari energi terbarukan. METI menilai target ini ambisius namun realistis jika didukung kebijakan yang konsisten.
Untuk menjawab tantangan pendanaan, METI menginisiasi program Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET) yang bertujuan membuka akses pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan. Melalui program ini, METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga keuangan dan pengembang guna merumuskan skema pembiayaan inovatif yang mampu menurunkan risiko investasi.
Di sisi hilir, METI juga mendorong elektrifikasi desa dan pulau dengan 100 persen energi terbarukan melalui program Desa dan Pulau Mandiri Energi. Hingga 2028, METI menargetkan pengembangan di 10 desa dan pulau, termasuk Nusa Penida sebagai percontohan wilayah berbasis energi terbarukan penuh. Program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan pembangkit, tetapi juga penguatan SDM lokal dan keterlibatan pelaku usaha nasional.
METI bersama asosiasi energi terbarukan dan pemangku kepentingan lainnya juga tengah menyusun Peta Jalan 100 GW Energi Terbarukan sebagai rujukan nasional. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan pengembangan kapasitas, pembiayaan, serta penguatan kerangka hukum guna memastikan target energi bersih tidak berhenti sebagai wacana.





