Daerah

Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Gunakan Hak Pilih

×

Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Gunakan Hak Pilih

Sebarkan artikel ini
Disabilitas
Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Gunakan Hak Pilih. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan para penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dipastikan Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara saat meninjau lokasi TPS 02 Kelurahan Pasir Kaliki Kecamatan Cicendo di Gedung Wyata Guna, Rabu 27 November 2024.

Baca Juga:  Resesi Ekonomi 2023, DPRD Jabar Ingatkan Pemprov Lebih Hari-hati Ambil Kebijakan

“Alhamdulillah yang di Wyata Guna sudah hampir 50 persen yang masuk dari seluruh DPT dan proses yang pemilihan yang dilakukan oleh disabilitas terutama yang tuna netra. Itu kelihatannya bisa diterima dengan keterangan yang ada di braillenya tadi ya bisa dibaca,” kata dia.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Ingin Pilkada 2024 di Kota Bandung Berjalan Kondusif dan Terkendali

Di TPS 02, sebanyak 50 penyandang disabilitas, khususnya tuna netra. Mereka menggunakan alat bantu braille untuk mempermudah mereka membaca kertas suara.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Janji Perjuangkan Hak Pedagang ITC Kebon Kalapa Kota Bandung

Meski membutuhkan kehati-hatian, proses tersebut berlangsung lancar. TPS ini menjadi pusat pemungutan suara bagi penyandang tuna netra yang sebelumnya tersebar di beberapa TPS lain di wilayah Kota Bandung.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23