“Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah jadi, ternyata melanggar,” tambahnya.
Erwin juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan lebih ketat terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai, karena hal ini bisa memicu banjir dan merusak lingkungan.
Pemerintah kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bangunan bermasalah melalui berbagai kanal resmi, seperti hotline 112, saluran pengaduan reklame, maupun WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota.
“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, menuturkan bahwa izin PBG memang sudah diajukan, namun tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan yang saat ini telah 80 persen berdiri.