JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyelewengan gas subsidi dengan modus memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung gas bukan subsidi di Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan satu orang tersangka dan ratusan tabung.
“Sekarang sudah ditetapkan tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Tasikmalaya Kota,” kata Zainal saat jumpa pers pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi di Tasikmalaya, Selasa (18/4/2023).
Dia menjelaskan, pengungkapan penyelewengan gas subsidi itu bermula dari anggota polisi yang melakukan patroli, kemudian curiga adanya bau gas yang cukup menyengat dari sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, lalu penggeledahan terhadap rumah tersebut yang diketahui ternyata sedang melakukan penyuntikan gas dari tabung gas subsidi ke tabung bukan subsidi menggunakan alat khusus.