
Kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut, dan meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan maupun tindak pidana lainnya.
“Antisipasi ke depan kami tetap memantau peredaran gas subsidi di masyarakat, jika terjadi kelangkaan dan penyerapan dengan angka tidak normal maka kami akan melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar. (Red)